Penguatan Peran Aparatur Desa Dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pelayanan Minimum Di Desa Anjir Pasar Kota II, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan

Authors

  • Mirza Satria Buana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Ananta Firdaus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Fachrurazi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Aprillia Hamdani Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.19184/wrtp.v17i1.34007

Keywords:

Desa, Standar Pelayanan Umum, Aparatur Desa, Hak Publik-Konstitusional, Masyarakat Desa

Abstract

Program pengabdian masyarakat di Desa Anjir Pasar Kota II, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan bertujuan untuk memberi penguatan peran aparatur desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya pelayanan minimum di desa. Aspek penguatan yang ditekankan dalam pengabdian masyarakat ini terutama dalam aspek pemahaman perundang-undangan terkait pelayanan umum dan keterkaitannya dengan pemenuhan hak-hak publik konstitusional warga desa. Desa Anjir Pasar Kota II telah memiliki dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM), namun keberadaan dokumen tersebut tidak serta merta menjamin pemahaman dan implementasi efektif dari dokumen SPM tersebut. Tim Pengabdian Masyarakat melakukan sosialisasi lewat Temu Wicara dan beberapa kali dalam pertemuan informal dengan aparatur desa dan warga desa, sekaligus melakukan evaluasi terhadap aspek substantif-normatif dalam dokumen SPM dan implementasinya di lapangan. Tim Pengabdian Masyarakat menemukan beberapa temuan-temuan (findings) yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja aparatur desa dalam konteks pelayanan minimum, semisal: kurangnya koordinasi dan pengetahuan aparatur desa terkait mekanisme menerbitan Surat Keterangan Izin Bepergian (SKIB) terutama dalam kondisi kedaruratan wabah Covid-19 di tahun 2020 – 2021 silam, dan yang tidak kalah krusial adalah terkait aspek pengurusan Surat Tanah Sporadik yang juga berkorelasi dengan pelayanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah (SKTHT). Kedua pelayanan diatas memerlukan kejelian sekaligus pengetahuan yang mencukupi terkait aspek-aspek teknis pertanahan, dimana aparatur desa perlu berkoordinasi dengan badan/institusi terkait. Namun, terlepas dari beberapa kendala dan keterbatasan diatas, pelayanan minimum yang dilakukan aparatur desa sudah cukup memuaskan, hal tersebut terkonfirmasi lewat pernyataan warga desa setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik. Kabupaten Barito Kuala Dalam Angka 2020. Barito Kuala: CV Karya Bintang Muslim, 2021.
Hasjimzoem, Yusnani. ‘Dinamika Hukum Pemerintah Desa’. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2014): 463–76.
Inayah, Aparatur Desa. Penguatan Peran Aparatur Desa Dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pelayanan Minimum Di Desa Anjir Pasar Kota II, 17 June 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Medan: Bitra Indonesia, 2013.
Kansil, Cristine S.T. Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
Kartohadikusumo, Sutardjo. Desa. Bandung: Alumni, 1953.
Koentjaranigrat. Villages in Indonesia. Sheffield: Equinox Publishing, 2007.
Riyadi, Eko. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional Dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Downloads

Published

2023-03-15